Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

BUDAYA MACET

BUDAYA MACET
Seperti yang telah kita ketahui di saat ini peristiwa kemacetan seakan-akan menjadi sebuah budaya yang sulit terhindarkan khusus nya untuk negara Indonesia ini.Mungkin perlu adanya sebuah gerakan atau tindakan untuk mengurangi kemacetan ini karna dampak yang akan terjadi akibat kemacetan ini juga tidak hanya pada kondisi fisik dari pengguna jalan tetapi juga bagi lingkungan itu sendiri.
Kata Kemacetan sendiri adalah situasi atau keadaan terganggu nya atau bahkan terhentinya lalu lintas di sebabkan oleh banyak nya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar,terutamanya yang tidak memiliki transportasi publik yang baik dan memadai dan bisa di karenakan tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk. Dan kemacetan itu sendiri sering kita temui atau bahkan kita merasakan sendiri pada jam-jam tertentu terjadi kemacetan yang tidak bisa terhindarkan lagi,namun penyebab kemacetan tidah hanya pada jam kerja atau jam sekolah bagi siswa teatapi juga tempat yang banyak banyak memiliki tempat rekreasi atau pusat perbelanjaan sehingga banyak orang yang berbondong-bondong untuk datang ke tempat-tempat keramaianseperti contoh nya saja di kota Jakarta atau Bandung.
A.  Penyebab Kemacetan
Kemacetan dapat terjadi karena beberapa alasan:
§  Arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan
§  Terjadi kecelakaan lalu-lintas sehingga terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas,
§  Terjadi banjir sehingga kendaraan memperlambat kendaraan
§  Ada perbaikan jalan,
§  Bagian jalan tertentu yang longsor,
§  Karena adanya pemakai jalan yang tidak tahu aturan lalu lintas, spt : berjalan lambat di lajur kanan dsb.
§  Adanya parkir liar dari sebuah kegiatan.
§  Pasar tumpah yang secara tidak langsung memakan badan jalan sehingga pada akhirnya membuat sebuah antrian terhadap sejumlah kendaraan yang akan melewati area tersebut.
§  Pengaturan lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi rendahnya arus lalu lintas.
 B.  Dampak negatif kemacetan
Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar yang antara lain disebabkan:
§  Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah
§  Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah,
§  Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
§  Meningkatkan polusi udara  karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal,
§  Meningkatkan stress  pengguna jalan,
§  Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.

C.  Pemecahan permasalahan kemacetan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehentip yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Peningkatan kapasitas
Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan /parasarana seperti:
■  Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
■  Merubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah,
■  Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang     paling dominan membatasi arus belok kanan.
■Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,
■Mengembangkan inteligent transport sistem.

2.    Keberpihakan kepada angkutan umum


Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain:
■  Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum
■  Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagai Busway,
■  Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika, di Singapura.
■  Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum,

3.    Pembatasan kendaraan pribadi
Langkah ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrem sebagai berikut:
■  Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya,
■  Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
■  Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor  masuk jalan tol , pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.
■  Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
■  Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui management lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.
■  Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
D.  Komponen lalu lintas
   Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelayakan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik 
Manusia sebagai pengguna
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
► Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas. UUUYY

► Jalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakkan lalu lintas.



Kesimpulan
Kemacetan yang terjadi perlu adanya tindakan untuk mengurangi hal tersebut karna dapat menimbulkan dampak yang signifikan apabila kemacetan tetap di diamkan begitu saja.Jadi sekarang adalah bagaimana cara apabila kemacetan yang terjadi semakin parah, apakah harus di adakan pembatasan kendaraan, atau pengurangan kendaraan ataupun perbaikan jalan dan perbesar setiap jalan agar dapat mengurangi kemacetan yang sangat kompleks sekali permasalahan jalur darat transportasi di negara ini. Sebenarnya jika pemerintah tegas mengenai batas kepemilikan kendaraan ganda lebih dari beberapa kendaraan, itu harus diberikan sesuatu yg lebih ataupun larangan dan sebagainya demi kelancaran dalam berlalu lintas.. 

Daftar Pustaka

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar